Definisi & Ketentuan Umum
Selamat datang di portal dan aplikasi resmi PT Jakarta Lingko Indonesia (“JLI”). Dokumen Syarat & Ketentuan ini mengatur seluruh hubungan hukum antara Anda (“Pengguna”) dengan JLI terkait pemanfaatan ekosistem transportasi publik cerdas, sistem tiket digital terintegrasi (Account Based Ticketing), pembayaran tarif terpadu, dan portal informasi digital yang diselenggarakan oleh JLI di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta area aglomerasi Jabodetabek.
Perseroan Terbatas yang bertindak selaku Integrator Sistem Tiket Terintegrasi, Operator Central Clearing House System (CCHS), dan penyedia Mobility-as-a-Service (MaaS).
Mencakup PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT MRT Jakarta (Perseroda), PT LRT Jakarta, dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Sistem pemrosesan tarif dan identitas tiket digital yang tersimpan pada server cloud berbasis profil pengguna.
Kartu Uang Elektronik terbitan bank himbara, BCA dan Bank Jakartayang telah dipersonalisasi.
Registrasi Akun & Standar Keamanan Identitas
Untuk mengakses fitur Digitalisasi Layanan Gratis untuk Tarif Khusus 15 Golongan, pembelian paket tiket berlangganan, serta pelacakan riwayat perjalanan terintegrasi, Pengguna wajib melakukan pendaftaran akun melalui Aplikasi Transportasi JLI.
- check_circleAkurasi Identitas KTP/NIK: Pengguna menjamin bahwa seluruh data identitas yang dimasukkan pada saat verifikasi profil ABT adalah sah, akurat, dan sesuai dengan identitas kependudukan resmi Republik Indonesia.
- check_circleKerahasiaan Kredensial & OTP: Pengguna bertanggung jawab mutlak atas kerahasiaan Kata Sandi (Password), PIN Transaksi, dan kode verifikasi One-Time Password (OTP). JLI tidak pernah meminta kode OTP melalui saluran telepon pribadi, obrolan daring, atau media sosial.
- check_circleSatu Akun Per Pengguna: Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berhak didaftarkan ke dalam 1 (satu) akun aktif utama pada aplikasi JakLingko.
Pemalsuan NIK untuk memperoleh subsidi atau kategori tarif khusus (15 Golongan) merupakan pelanggaran hukum berat dan akan berakibat pada pemblokiran permanen akun serta pelaporan kepada pihak yang berwenang.
Pembelian & Ketentuan Masa Berlaku Tiket QR
Tiket QR elektronik dapat dibeli secara instan melalui dompet digital tertaut, QRIS Bank Indonesia pada platform mitra pembayaran:
Selesaikan proses pembayaran dalam 59 menit sebelum pesanan tiket dibatalkan otomatis oleh sistem.
Setelah diterbitkan, QR code wajib di-tap masuk di gerbang stasiun/halte maksimal jam 02.59 hari berikutnya.
QR code yang aktif dalam suatu perjalanan tidak dapat direfund jika tidak terdapat pembatalan keberangkatan dari PTO dan kegagalan sistem aplikasi.
QR Code memiliki enkripsi dinamis yang disegarkan setiap 30 detik untuk mencegah replikasi ilegal. Pengguna wajib memastikan tingkat kecerahan layar ponsel optimal saat memindai tiket di mesin pembaca (turnstile validator).
Skema Tarif Integrasi & Aturan Batas Waktu 180 Menit
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui JLI memberlakukan skema tarif kombinasi terjangkau lintas 3 moda transportasi utama (Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta) dengan ketentuan teknis yang mengikat sebagai berikut:
Klausul Kunci: Rumus Tarif & Batas 180 Menit
Tarif dasar integrasi dimulai dari boarding fee sebesar Rp 2.500, dengan pertambahan Rp 250 per kilometer berikutnya, hingga mencapai tarif batas maksimal senilai Rp 10.000 untuk seluruh perjalanan multi-moda.
- Wajib menggunakan minimal 2 moda berbeda (contoh: Transjakarta → MRT Jakarta).
- Waktu perpindahan antar moda tidak melebihi 180 menit sejak tap-out awal.
- Menggunakan media tiket digital atau kartu transportasi (KT) dari awal hingga akhir.
- Koneksi integrasi terputus secara otomatis oleh sistem CCHS.
- Sesi perjalanan baru akan dimulai dan dikenakan tarif normal moda reguler sampai lanjut ke moda berikutnya.
- Pengguna tetap wajib tap-out di stasiun/halte keluar untuk menghindari penalti.
Peringatan Satu Orang Satu Tiket: Pengguna dilarang keras men-tap tiket yang sama untuk dua orang atau lebih secara berturut-turut pada gerbang yang sama. Kegagalan melakukan Tap-Out akan mengakibatkan kartu/tiket Anda dikenakan biaya penalti maksimal rute terjauh saat perjalanan berikutnya.
Penggunaan Kartu Uang Elektronik (KUE)
JakLingko mendukung transaksi interoperabilitas menggunakan kartu prabayar perbankan terdaftar (Bank Mandiri e-Money, BRI Brizzi, BNI TapCash, BCA Flazz, dan Bank Jakarta JakCard) :
1. Saldo Minimum Transaksi
Untuk memulai perjalanan, KUE wajib memiliki saldo minimal sesuai ketentuan dari PTO masing-masing(Transjakarta Rp 5.000, MRTJ Rp 14.000 dan LRTJ Rp 8.000). Jika saldo kurang, gate otomatis menolak akses tap-in.
2. Kerusakan Fisik & Kegagalan Chip
JLI tidak bertanggung jawab atas kegagalan pembacaan fisik akibat kartu retak, patah, terdemagnetisasi, atau belum teregister. Penggantian fisik kartu KUE perbankan diselesaikan melalui bank penerbit masing-masing.
3. Personalisasi Kartu pada Akun Aplikasi
Pengguna dianjurkan mendaftarkan nomor UID kartu ke dalam Aplikasi Transportasi JLI. Penautan ini memungkinkan pengembalian cashback dan pelacakan saldo.
Kebijakan Pengembalian Dana (Refund) & Kompensasi
JLI berkomitmen menjamin keadilan transaksi bagi seluruh komuter. Ketentuan pengembalian dana dan kompensasi gangguan layanan diatur secara terperinci di bawah ini:
| Skenario Kendala | Kompensasi / Penanganan | Mekanisme Pengajuan |
|---|---|---|
| Saldo terpotong, tapi tiket QR tidak muncul | Refund 100% biaya perjalanan rute bersangkutan dikembalikan ke dompet digital aplikasi. | Otomatis via system CCHS atau klaim melalui JCC |
| Gagal Scan-In Akibat Kerusakan Gerbang Turnstile | Mengikuti prosedur yang berlaku di PTO, umumnya dilakukan scan manual oleh petugas stasiun/halte dan dilewatkan melalui pintu darurat. | Menghubungi JCC untuk proses permintaan refund. |
| Kesalahan Pemotongan Saldo Ganda (Loss contact) | Refund 100% biaya perjalanan rute bersangkutan dikembalikan ke dompet digital pilihan pengguna dikurangi biaya transfer. | Menghubungi JCC untuk proses investigasi dan refund. |
*Catatan: Pembatalan perjalanan atas kehendak Pengguna sendiri secara sepihak tidak memenuhi syarat untuk pengembalian dana.
Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh nama merk dagang, logo JLI, lambang transit rute, source code aplikasi, desain antarmuka (UI/UX), arsitektur algoritma pemrosesan rute terintegrasi, serta materi grafis visual yang dipublikasikan adalah hak milik eksklusif PT JLI atau para pemberi lisensinya.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, merekayasa balik (reverse-engineer), mendistribusikan ulang, atau mengkomersialkan komponen sistem perangkat lunak JLI tanpa izin tertulis resmi dari Dewan Direksi PT JLI. Pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual ini akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum perdata maupun pidana.
Pembatasan Tanggung Jawab & Keadaan Kahar (Force Majeure)
JLI senantiasa mengupayakan ketersediaan infrastruktur kliring dan server aplikasi beroperasi dengan tingkat uptime optimal 99.9%. Namun demikian, JLI dibebaskan dari tuntutan ganti rugi dalam kondisi berikut:
- removeKeterlambatan armada bus atau kereta yang disebabkan oleh kemacetan lalu lintas darat luar biasa, kecelakaan pihak ketiga, atau rekayasa lalu lintas insidental oleh Kepolisian.
- removeGangguan transmisi jaringan telekomunikasi seluler pihak ketiga yang menyebabkan keterlambatan pembaruan tampilan QR tiket pada perangkat ponsel Pengguna.
- removeKeadaan Kahar (“Force Majeure”) meliputi bencana alam (gempa bumi, banjir bandang), kerusuhan massal, huru-hara, sabotase siber internasional, kebijakan darurat pemerintah pusat/daerah, atau pemadaman listrik gardu induk total di luar kendali wajar JLI.
Penyelesaian Sengketa & Hukum yang Berlaku
Syarat dan Ketentuan ini tunduk, ditafsirkan, dan diatur secara mutlak berdasarkan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Segala bentuk perselisihan atau perbedaan penafsiran yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan layanan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui proses musyawarah secara iktikad baik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan tertulis sengketa diterima.
Apabila sengketa tidak mencapai kesepakatan mufakat dalam kurun waktu tersebut, para pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hubungi JLI
Tim JLI Customer Care siap mendampingi Anda 24/7 untuk klarifikasi kebijakan tiket, validasi akun subsidi, maupun mediasi kendala transaksi.