verified_user Kepatuhan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Kebijakan Privasi & Keamanan Data Pengguna JLI

Komitmen transparansi dan integritas tertinggi PT JakLingko Indonesia dalam mengumpulkan, mengelola, serta melindungi kerahasiaan data pribadi, riwayat tap-in/tap-out, dan transaksi tiket digital Anda.

lock
Enkripsi Berlapis AES-256 & TLS 1.3
verified
ISO/IEC 27001 Standar Internasional
manage_accounts
Hak Pemilik Data Akses, Koreksi & Hapus
update Diperbarui: 2026
β€’
admin_panel_settings Diawasi oleh Petugas Perlindungan Data (DPO)
shield

Komitmen & Kerangka Hukum

Selamat datang di Kebijakan Privasi PT JakLingko Indonesia (β€œJLI”). Selaku pengelola sistem integrasi tarif, tiket, dan pembayaran transportasi multimodal di wilayah Jabodetabek, kami berkomitmen penuh untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi seluruh pengguna aplikasi seluler JakLingko, pengguna kartu elektronik, dan ekosistem terkait.

Kebijakan ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta regulasi terkait sistem pembayaran Bank Indonesia. Dokumen ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, memproses, menyimpan, dan menjaga informasi Anda saat bertransaksi serta bergerak di jaringan transportasi umum.

1

Data yang Kami Kumpulkan

Untuk mengoperasikan Account Based Ticketing (ABT) dan memfasilitasi pergerakan komuter secara mulus, kami mengumpulkan data yang Anda sediakan secara langsung maupun yang terekam secara otomatis melalui infrastruktur sensor/gate kami maupun gate milik PTO :

badge Identitas Akun ABT

Nama lengkap, nomor ponsel aktif, alamat surat elektronik (email), tanggal lahir, dan foto profil/identitas untuk verifikasi tarif khusus (pelajar/lansia).

credit_card Informasi Transaksi & Tiket

Nomor serial kartu uang elektronik (FeliCa/Mifare), token tiket QR dinamis, histori top-up, mutasi saldo, serta rincian pembayaran multikanal.

route Telemetri & Log Perjalanan

Stempel waktu (timestamp) tap-in dan tap-out, kode stasiun/halte asal dan tujuan, rute transit antarmoda (MRT, LRT, Transjakarta, Mikrotrans).

smartphone Data Teknis & Perangkat

Alamat IP, model perangkat keras, versi sistem operasi, data geolokasi GPS (hanya ketika aplikasi aktif dengan izin akses perjalanan).

2

Tujuan Pengolahan Data

Pemrosesan data pengguna dilakukan secara proporsional dan terikat hanya untuk tujuan operasional mobilitas cerdas:

account_balance_wallet
Kliring & Settlement Transaksi Multimoda
Memastikan perhitungan pembagian pendapatan (fare revenue sharing) antar operator moda transportasi (Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta) berlangsung tepat nilai dan real-time.
high_res
Penerapan Skema Tarif Integrasi Maksimal
Memvalidasi durasi 180 menit dan batas tarif maksimal perjalanan antarmoda sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
radar
Pencegahan Fraud & Rekonsiliasi Otomatis
Mendeteksi transaksi ganda, anomali gate transit, atau penyalahgunaan kartu subsidi melalui analitik prediktif.
insights
Analisis Agregat Perencanaan Tata Kota
Mengolah pola kepadatan penumpang secara anonim (anonymized data) guna membantu Dinas Perhubungan dan pengelola armada dalam optimalisasi jadwal serta rute.
3

Dasar Hukum & Kepatuhan UU PDP

Pemrosesan Data Pribadi oleh JLI bersandar pada dasar pemrosesan yang sah (lawful basis) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi:

  • Persetujuan yang Sah (Consent): Persetujuan eksplisit yang diberikan saat mendaftarkan akun di Aplikasi Transportasi JakLingko.
  • Pelaksanaan Kontrak (Contractual Necessity): Diperlukan untuk pemenuhan kewajiban penerbitan tiket dan penyelenggaraan perjalanan angkutan massal yang Anda beli.
  • Kewajiban Hukum (Legal Obligation): Kepatuhan terhadap regulasi perbankan, sistem pembayaran Bank Indonesia, dan audit kepatuhan publik.
  • Kepentingan Publik (Public Interest): Menjamin kelancaran, keteraturan, dan keselamatan sistem transportasi publik perkotaan.
4

Keamanan Data & Central Clearing House System (CCHS)

JLI menerapkan standar keamanan siber tingkat perbankan dan industri finansial untuk memproteksi Central Clearing House System (CCHS) dan repositori data transit:

lock Enkripsi AES-256

Enkripsi end-to-end data sensitif pada status istirahat (at-rest) dan pengiriman (in-transit) menggunakan TLS 1.3.

workspace_premium ISO/IEC 27001

Sistem Manajemen Keamanan Informasi tersertifikasi independen untuk seluruh alur clearing house.

token Tokenisasi Dinamis

Nomor kartu uang elektronik dan kredensial dompet digital dikonversi menjadi token kriptografis sekali pakai.

5

Pembagian Data ke Operator Transportasi

JLI bertindak sebagai orkestrator sistem integrasi. Kami hanya membagikan data yang dibutuhkan secara ketat (need-to-know basis) kepada mitra penyelenggara transportasi resmi demi keberlangsungan perjalanan Anda:

Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Regulator kebijakan tarif integrasi & subsidi publik transportasi
Dishub DKI Jakarta
Dinas Perhubungan DKI Jakarta Pengawasan operasional trayek & izin integrasi antarmoda
MRT Jakarta
PT MRT Jakarta (Perseroda) Validasi tiket gate MRT & rekonsiliasi
Transjakarta
PT Transportasi Jakarta Tap tap box halte BRT & Mikrotrans
LRT Jakarta
PT LRT Jakarta Integrasi gate stasiun & tiket terpadu
account_balance
Mitra Bank & Dompet Digital Penerbit uang elektronik berizin BI

*PT JLI tidak pernah dan tidak akan menjual data pribadi Anda kepada pihak periklanan atau pihak ketiga manapun tanpa persetujuan eksplisit.

6

Hak-Hak Pemilik Data Pribadi

Sesuai dengan ketentuan Bab VI UU PDP, Anda memiliki serangkaian hak mutlak terhadap data pribadi yang kami kelola:

visibility Hak Akses & Salinan Data

Anda berhak meminta riwayat transaksi dan informasi data pribadi yang tersimpan pada sistem kami.

edit Hak Koreksi & Pembaruan

Anda dapat memperbarui informasi akun yang tidak akurat langsung melalui menu profil aplikasi.

delete_forever Hak Penghapusan (Right to Erasure)

Anda berhak mengajukan penutupan akun dan penghapusan data identitas sepanjang tidak bertentangan dengan retensi keuangan.

block Hak Penarikan Persetujuan

Anda dapat membatalkan izin geolokasi kapan saja melalui pengaturan perizinan di sistem operasi gawai Anda.

7

Penyimpanan & Retensi Data

Data pribadi disimpan di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada pusat data Tier-3 tersertifikasi ISO/IEC 27001. Kami menyimpan data Anda selama akun Anda berstatus aktif atau selama periode yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan:

Data Transaksi Finansial & Settlement 5 (Lima) Tahun (Regulasi BI)
Log Telemetri Rute Perjalanan 12 Bulan (Setelahnya Dianonimkan)
Data Verifikasi Akun Nonaktif Dihapus Maks. 30 Hari Setelah Permohonan
8

Hubungi Petugas Perlindungan Data (DPO)

Jika Anda ingin menjalankan hak pemilik data, menyampaikan keluhan mengenai cara penanganan data, atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Kebijakan Privasi ini, silakan hubungi Pejabat Pelindungan Data Pribadi kami:

Email Resmi DPO dpo@jaklingkoindonesia.co.id open_in_new Respon resmi dalam 3x24 jam kerja
Sekretariat JLI Gedung Integrasi Transit Dukuh Atas, Jl. Blora RT.2/RW.6, Menteng, Jakarta Pusat 10310 Hotline Care: +62-812-6000-1440