Kebijakan Privasi & Keamanan Data Pengguna JLI
Komitmen transparansi dan integritas tertinggi PT JakLingko Indonesia dalam mengumpulkan, mengelola, serta melindungi kerahasiaan data pribadi, riwayat tap-in/tap-out, dan transaksi tiket digital Anda.
Komitmen & Kerangka Hukum
Selamat datang di Kebijakan Privasi PT JakLingko Indonesia (βJLIβ). Selaku pengelola sistem integrasi tarif, tiket, dan pembayaran transportasi multimodal di wilayah Jabodetabek, kami berkomitmen penuh untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi seluruh pengguna aplikasi seluler JakLingko, pengguna kartu elektronik, dan ekosistem terkait.
Kebijakan ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta regulasi terkait sistem pembayaran Bank Indonesia. Dokumen ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, memproses, menyimpan, dan menjaga informasi Anda saat bertransaksi serta bergerak di jaringan transportasi umum.
Data yang Kami Kumpulkan
Untuk mengoperasikan Account Based Ticketing (ABT) dan memfasilitasi pergerakan komuter secara mulus, kami mengumpulkan data yang Anda sediakan secara langsung maupun yang terekam secara otomatis melalui infrastruktur sensor/gate kami maupun gate milik PTO :
Nama lengkap, nomor ponsel aktif, alamat surat elektronik (email), tanggal lahir, dan foto profil/identitas untuk verifikasi tarif khusus (pelajar/lansia).
Nomor serial kartu uang elektronik (FeliCa/Mifare), token tiket QR dinamis, histori top-up, mutasi saldo, serta rincian pembayaran multikanal.
Stempel waktu (timestamp) tap-in dan tap-out, kode stasiun/halte asal dan tujuan, rute transit antarmoda (MRT, LRT, Transjakarta, Mikrotrans).
Alamat IP, model perangkat keras, versi sistem operasi, data geolokasi GPS (hanya ketika aplikasi aktif dengan izin akses perjalanan).
Tujuan Pengolahan Data
Pemrosesan data pengguna dilakukan secara proporsional dan terikat hanya untuk tujuan operasional mobilitas cerdas:
Dasar Hukum & Kepatuhan UU PDP
Pemrosesan Data Pribadi oleh JLI bersandar pada dasar pemrosesan yang sah (lawful basis) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi:
- Persetujuan yang Sah (Consent): Persetujuan eksplisit yang diberikan saat mendaftarkan akun di Aplikasi Transportasi JakLingko.
- Pelaksanaan Kontrak (Contractual Necessity): Diperlukan untuk pemenuhan kewajiban penerbitan tiket dan penyelenggaraan perjalanan angkutan massal yang Anda beli.
- Kewajiban Hukum (Legal Obligation): Kepatuhan terhadap regulasi perbankan, sistem pembayaran Bank Indonesia, dan audit kepatuhan publik.
- Kepentingan Publik (Public Interest): Menjamin kelancaran, keteraturan, dan keselamatan sistem transportasi publik perkotaan.
Keamanan Data & Central Clearing House System (CCHS)
JLI menerapkan standar keamanan siber tingkat perbankan dan industri finansial untuk memproteksi Central Clearing House System (CCHS) dan repositori data transit:
Enkripsi end-to-end data sensitif pada status istirahat (at-rest) dan pengiriman (in-transit) menggunakan TLS 1.3.
Sistem Manajemen Keamanan Informasi tersertifikasi independen untuk seluruh alur clearing house.
Nomor kartu uang elektronik dan kredensial dompet digital dikonversi menjadi token kriptografis sekali pakai.
Pembagian Data ke Operator Transportasi
JLI bertindak sebagai orkestrator sistem integrasi. Kami hanya membagikan data yang dibutuhkan secara ketat (need-to-know basis) kepada mitra penyelenggara transportasi resmi demi keberlangsungan perjalanan Anda:
*PT JLI tidak pernah dan tidak akan menjual data pribadi Anda kepada pihak periklanan atau pihak ketiga manapun tanpa persetujuan eksplisit.
Hak-Hak Pemilik Data Pribadi
Sesuai dengan ketentuan Bab VI UU PDP, Anda memiliki serangkaian hak mutlak terhadap data pribadi yang kami kelola:
Anda berhak meminta riwayat transaksi dan informasi data pribadi yang tersimpan pada sistem kami.
Anda dapat memperbarui informasi akun yang tidak akurat langsung melalui menu profil aplikasi.
Anda berhak mengajukan penutupan akun dan penghapusan data identitas sepanjang tidak bertentangan dengan retensi keuangan.
Anda dapat membatalkan izin geolokasi kapan saja melalui pengaturan perizinan di sistem operasi gawai Anda.
Penyimpanan & Retensi Data
Data pribadi disimpan di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada pusat data Tier-3 tersertifikasi ISO/IEC 27001. Kami menyimpan data Anda selama akun Anda berstatus aktif atau selama periode yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan:
Hubungi Petugas Perlindungan Data (DPO)
Jika Anda ingin menjalankan hak pemilik data, menyampaikan keluhan mengenai cara penanganan data, atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Kebijakan Privasi ini, silakan hubungi Pejabat Pelindungan Data Pribadi kami: