Gedung Simpang Temu Dukuh Atas Jalan Juana, Menteng, Jakarta 10310, Indonesia info@jaklingkoindonesia.id
img
WBS

JakLingko

Whistle Blowing System (WBS)

Whistle Blowing System (WBS) ini merupakan sistem pelaporan dugaan tindakan pelanggaran etika di PT JakLingko Indonesia Indonesia Indonesia yang dilakukan oleh karyawan PT JakLingko Indonesia Indonesia Indonesia Indonesia. Sistem ini memungkinkan pelapor untuk menyampaikan laporan dugaan tindakan pelanggaran etika sehingga dapat membantu menjaga PT JakLingko Indonesia Indonesia Indonesia sebagai perusahaan yang bersih dan berintegritas. Dalam penerapan WBS, PT JakLingko Indonesia Indonesia Indonesia memiliki kebijakan yang menjamin perlindungan atas identitas diri pelapor untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor, yang dimaksud untuk mendorong pelaporan pelanggaran yang terjadi di PT JakLingko Indonesia Indonesia Indonesia.

Untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor, harap perhatikan hal berikut:

  1. Hindari penggunaan komputer dan akun email kantor apabila laporan yang akan anda berikan melibatkan pihak-pihak di dalam kantor anda.
  2. Jagalah nomor laporan yang anda dapatkan dan jangan memberikannya kepada orang lain sehingga kerahasiaan laporan anda akan tetap terjaga.

FAQ

  1. Apakah yang dimaksud sistem pelaporan dugaan pelanggaran PT JakLingko Indonesia?
    Sitem pelaporan dugaan pelanggaran PT JakLingko Indonesia adalah media bagi karyawan PT JakLingko Indonesia, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan laporan dugaan adanya perbuatan atau tindakan pelanggaran dan kecurangan (fraud) dan bentuk pelanggaran etika lainnya yang terjadi di lingkungan     PT JakLingko Indonesia.
  2. Siapa yang dapat menjadi pelapor?
    Karyawan PT JakLingko Indonesia, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
  3. Jenis-jenis perbuatan atau tindakan apa saja yang dapat dilaporkan?
    Perilaku atau tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan etika dan/atau illegal adalah termasuk namun tidak terbatas pada (a) korupsi, kolusi dan nepotisme; (b) kecurangan; (c) perbuatan melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekeran terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan dan perbuatan criminal lainnya(; (d) pelanggaran etika perusahaan atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya; (e) perbuatan yang membahayakan keselamatan kesehatan kerja dan keamanan perusahaan; (f) pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) perusahaan.
  4. Bagaimana bentuk laporan yang dapat ditindaklanjuti oleh PT JakLingko Indonesia?
    Laporan yang lengkap dan benar, yang didalamnya memuat informasi atas adanya suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh dewan komisaris, direksi, pegawai pinpinan dan pegawai    PT JakLingko Indonesia Indonesia yang secara hukum terikat hubungan kerja dengan     PT JakLingko Indonesia dan dilengkapi dengan informasi mengenai tempat, waktu dan bukti pendukung yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan.
docx file PDF